FAKULTAS SYARIAH IAI SAMBAS – Praktik Peradilan semu merupakan bagian mata kuliah praktik atau mata kuliah terapan yang diajarkan dalam proses perkuliahan pada program studi hukum ekonomi syariah fakultas syariah. Setidaknya dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa dapat mengimplementasikan teori atau konsep-konsep peradilan yang telah didapatkan dari teori-teori hukum baik yang bersifat hukum material maupun formal.

Adapun tujuan dari perkuliahan ini adalah agar mahasiswa memahami praktik beracara pada peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiwa semester 7 dan dilaksanakan di Kelas Perkuliahan.

Praktik Peradilan semu merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa Fakultas Syariah. Peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas dalam mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Setidaknya mereka dapat berperan menjadi hakim, penggugat, jaksa, penasehat hukum dalam suatu acara pengadilan.

Lebih lanjut pada peradilan semu juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas di dalam peradilan semu. Surat gugatan, surat jawaban,  dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.

Hatoli, S.Sy.,MH selaku pengampu mata kuliah Praktik Peradilan Semu, Dosen Prodi hukum ekonomi syariah (HES) sekaligus ketua prodi Hukum Ekonomi Syariah menambahkan bahwa mata kuliah praktik peradilan semu ini dilaksanakan dalam rangka membangun dan mengasah keterampilan hukum acara atau hukum formil di kelas dan laboratorium hukum (ruang peradilan semu), sehingga mahasiswa mampu mempraktikkan peradilan sesuai dengan norma, asas, maupun prosedur. Diharapkan pula ke depan mahasiswa mampu mengimplementasikan pengetahuan hukum acara tersebut dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan.

Dengan demikian, apa yang ideal yang ditanamkan kepada generasi penerus penegak hukum tersebut dapat membantu perbaikan pelaksanaan peradilan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *